Dalam PPKM salah satu aturannya adalah bahwa para pengusaha kuliner hanya di perbolehkan makan minum 25% dari kapasitas biasa nya yang boleh makan ditempat , sisanya layanan pesan antar atau COD, Disamping membubarkan kerumunan kita juga mengingatkan kepasa pengelola cafe utk mentaati aturan PPKM, “pungkas Ojo”
Madrawi