Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani Membubarkan Massa Yang Sedang Berkerumun Di Cafe

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani Membubarkan Massa Yang Sedang Berkerumun Di Cafe

Dalam PPKM salah satu aturannya adalah bahwa para pengusaha kuliner hanya di perbolehkan makan minum 25% dari kapasitas biasa nya yang boleh makan ditempat , sisanya layanan pesan antar atau COD, Disamping membubarkan kerumunan kita juga mengingatkan kepasa pengelola cafe utk mentaati aturan PPKM, “pungkas Ojo”

Madrawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *