Pendanaan dalam percepatan pembangunan PLTSa bersumber dari APBD didukung anggaran APBN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan yang bersumber dari APBN digunakan untuk bantuan biaya layanan pengolahan sampah kepada pemerintah daerah.
Dengan ditetapkan Raperda menjadi Perda, diharapkan dapat mendukung pemerintahan daerah dalam menangani sampah di Kota Bekasi, sehingga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota.
Wali Kota Bekasi juga sampaikan selamat bertugas kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi yang akan melakukan kegiatan reses 1 masa sidang 1 tahun sidang 2021.
(Ndoet)