Terkait Proyek Jembatan Gantung Suakan Kejari Lebak Dorong Untuk Audit BPK

Info Daerah - Rabu, 24 Februari 2021 - 12:39 WIB
Terkait Proyek Jembatan Gantung Suakan Kejari Lebak Dorong Untuk Audit BPK
Jembatan gantung permanen yang nyaris roboh ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Terkait proyek pembangunan jembatan gantung permanen di Desa Suakan Kecamatan Bayah dikerjakan oleh PT Batu Indah Langgeng (BIL) yang menelan anggaran Rp 3 miliar lebih diduga gagal kontruksi, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lebak melaui Kepala Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Ahmad Fatahillah akan mendorong untuk melakukan audit badan pemeriksa keuangan (BPK) agar terlihat ada tidaknya kerugian negara.

” Lagi kami dorong untuk audit BPK, biar ketahuan ada tidak potensi kerugiannya,” ujar Fatahillah kepada Infodaerah.com, Selasa (23/2/21)

Menurut Fatahillah pihak kejaksaan hanya melakukan pendampingan dari segi yuridis secara perdata, kata dia seperti kejadian kemarin, yang mana sebelumnya kami Rapat Show Cause Meeting lalu penyedia jasa tidak mampu mengerjakan tepat waktu maka oleh PPK berikan tambahan waktu dan di kenakan denda hingga akhirnya sling jembatan nya putus maka kami menyarankan ke PPK untuk putus kontrak, mencairkan uang denda dan Black List.

BACA JUGA :

Pembangunan Jembatan Suakan Diduga Gagal Kontruksi, DPRD Akan Panggil DPUPR Lebak

Proyek Jembatan Senilai 3 Miliar Lebih Diduga Gagal Kontruksi, Kejari Lebak Akan Koordinasi Dulu

Heboh Sekretaris Demokrat Diciduk, Pengamat Sebut Sebelumnya Kasus Serupa Pernah Terjadi

” Ya kan Pemda udah putus kontrak, mencairkan denda dan blacklist terhadap penyedia jasanya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lebak melaui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Koharudin menegaskan akan segera berkoodinasi dengan Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) mengenai pembangunan jembatan gantung permanen di Desa Suakan senilai 3 miliar lebih yang diduda gagal kontruksi.

” Saya akan koordinasi dulu sama kasi datun,” ujar Kasie Intel Koharudin.

Pihaknya juga baru akan berkoordinasi terkait langkah apa apa saja yang akan diambil

” Baru akan berkoordinasi dengan Datun langkah-langkah apa nantinya yang akan diambil,” ucap Koharudin

Ketika disinggung dugaan kerugian negara, Kesie Intel belum bisa menjawab ada kerugian negara atau tidak dalam proyek pembangunan jembatan gantung permanen di Desa Suakan yang diduga gagal kontruksi.

” Saya belum bisa menjawab om karena kami kejari lebak hanya sebatas pendampingan hukum saja disisi Datun,” ucapnya

Seperti dikutip dari website LPSE Kabupaten Lebak dari 12 peserta yang ikut lelang hanya ada dua perusahaan yang melakukan penawaran yakni PT Batu Indah Langgeng (BIL) mengajukan penawaran Rp. 3.018.341.517,64 sedangkan PT Bumi Karya Sarana mas (BKS) mengajukan penawaran Rp. 3.030.700.351,22 sisanya tidak mengajukan penawaran.

Hasil evaluasi PT Bumi Karya Sarana mas (BKS) gugur karena tidak bisa membuktikan surat perjanjian sewa alat tidak disertai bukti kepemilikan atau penguasaan alat dari pemberi sewa sesuai yang di syaratkan dalam SDP. (Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X