- Seluruh Pelayanan Administrasi Kependudukan (KTP El, KK, KIA, Akte Kelahiran, SKPWNI) dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi E-Open yang dapat di download pada Google Playstore;
- Bagi masyarakat yang memiliki kesulitan teknologi, dapat memanfaatkan satgas pamor yang telah menjadi admin E-Open di tingkat RW dan Kelurahan;
- Pelayanan administrasi kependudukan di laksanakan di 12 kecamatan dan 3 Mal Pelayanan Publik/Gerai Pelayanan Publik.
- Bagi warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan aplikasi E Open agar terhindar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
- Selalu urus proses pelayanan administrasi kependudukan secara langsung tanpa
melalui perantara, sehingga terhindar dari perbuatan yang tidak bertanggung
jawab; - Bagi masyarakat yang akan menyampaikan pertanyaan, saran, masukan, laporan,
informasi, konsultasi dapat menghubungi Nomor WA Center Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi 08118355599, atau melalui aplikasi E Open dengan mengakses Pengaduan Adminduk melayani Masyarakat (Duduk Mesra).
(Sumber PPID Pembantu Disdukcapil Kota Bekasi)
(goeng)