Pabrik Pembuat Senpira Berhasil Diamankan Polres Muara Enim

      Info Daerah - 16 Maret 2021
      Pabrik Pembuat Senpira Berhasil Diamankan Polres Muara Enim
      Pabrik Pembuat Senpira Berhasil Diamankan Polres Muara Enim

      Lanjutnya, pihaknya menjerat pelaku dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku.

      “Pelaku telah kita amankan dalam Ops Musi 2021 oleh unit Reskrim polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim dan kita lakukan pengembangan lebih
      lanjut,” ungkapnya.

      Dari penggrebakan tersebut, Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek, 5 butir amunisi aktif, 1 botol berisi bubuk hitam (misiu), 3 buah pola bentuk kertas pembuatan senpira, dan peluru penabur.

      Halaman:
      1
      2
      3

      Tinggalkan Komentar