Sat Resnarkoba Polres Lebak Gencar Berantas Peredaran Narkoba di Lebak

      Info Daerah - 17 Maret 2021
      Sat Resnarkoba Polres Lebak Gencar Berantas Peredaran Narkoba di Lebak
      Sat Resnarkoba Polres Lebak Gencar Berantas Peredaran Narkoba di Lebak

      “Dari Tersangka Sdr. YM berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 7,93 gram , 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) unit handphone merk oppo type Reno 4 warna biru” ungkap ilman

      “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 ( lima) tahun dan maksimal hukuman seumur hidup” tegasnya

      AKP Ilman melanjutkan “Kemudian yang kedua Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan TKP di depan Indomart di Kp.Cibayawak RT/RW 003/002 Ds. Darmasari Kec. Bayah Kab.Lebak, Tersangka An. Sdr. SP dengan barang bukti 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol.I Jenis Shabu dengan broto 0, 34 Gr, 1 ( Satu ) Buah HP merk Vivo Y15 Warna Merah”

      “Dari Tersangka SP dikembangkan ke wilayah Sukabumi dan berhasil mengamankan dan berhasil mengamankan 2 ( dua) orang tersangka An. Sdr. YS, dan Sdr. DL dengan Barang bukti yang berhasil diamankan ;

      • 1 ( satu ) bungkus plastik kecil yg diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat broto 0, 36 Gr.
      • 1 ( satu) buah hp merk samsung
      • 2 ( dua ) buah pipet
      • 1 ( satu ) pac
      Halaman:
      1
      2

      Tinggalkan Komentar