Sementara itu warga yang ditemui disekitar Situ Palayangan Bahri (60) yang kebetulan sawahnya tidak bisa di garap karena dampak dari limbah tambang galian pasir mengatakan bahwa tidak ada aktivitas normalisasi dalam kurun waktu satu Minggu ( Senin 29 Maret 2021) dan tidak ada kompensasi yang diterima.
” Tidak ada aktivitas normalisasi dan tidak ada kompensasi yang diterima,” ujar Bahri dilokasi Situ Palayangan belum, Jum’at (2/4/21)
Dikatakan Bahri, dirinya pernah menerima kompensasi sudah lama hanya Rp.500 rb, itupun janjinya Rp 1 juta.
” Katanya mau dapet kompensasi Rp 1juta, tapi baru Nerima rp.500 rb itu sudah berapa tahun lalu,” cetusnya.
Dulu kata Bahri punya sawah sedikit juga bisa menyekolahkan anaknya dari hasil bertani, namun kata dia saat ini sawahnya sudah tidak bisa lagi di garap.
” Gak banyak sih sawah saya paling lima ribu meter dengan sawah segitu dulu bisa menyekolahkan anak tapi sekarang sudah beberapa tahun gak bisa digarap,” ujar Bahri penuh harap.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kelima pemilik tambang galian pasir tersebut diantaranya, sdr. RS, sdr. HK/CV. AS, PT TAS, CV.IJ, PT . MSM.
Tim infodaerah.com mencoba mengkonfirmasi kesalah satu pemilk tambang, bahkan disebut-sebut warga selaku ketua paguyuban tidak merespon hanya ceklist satu. (Sar)