melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (28/4)
Koordinator JPMI Deni Iskandar membenarkan ada tiga orang yang di laporkan Gubernur Banten Wahidin Halim,
Sekda Banten, Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti.
“Hari ini kita datang ke KPK melaporkan Gubernur Banten (Wahidin Halim) Sekda Banten (Al Muktabar), dan Kepala BPKAD Banten (Rina Dewiyanti). Dalam laporan ini,
Kami meminta agar KPK turun tangan, karena bukan lagi korupsi, akan tetapi skandal mega korupsi,” katanya kepada awak media, Rabu (28/4).
Deni menerangkan, persoalan dugaan bancakan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan aktor kakap memang sudah di tangani Kejati Banten.
Namun tidak mengharuskan KPK untuk tidak mengusut tuntas perkara tersebut.
Di katakan Deni, KPK lebih memiliki wewenang untuk mengusut secara tuntas kasus hibah Ponpes tersebut.
“Secara prinsip, kita percaya Kejati, tapi KPK juga punya wewenang kuat untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Jubir Bantah Gubernur Terlibat