“Perusahaan outsourcing itu sudah jelas harus mengcover selama-lamanya 3 bulan gajih karyawan Cleaning Service tersebut. Jangan beralasan bahwa pihak perusahaan belum di bayar oleh pihak RSUD dong. Perusahaan harus bermodal itu aturannya,” tutur Musa.
Bukannya memberikan kewajibannya membayar upah karyawan, ini malah merumahkan seluruh karyawan. Kan ini tidak jelas.
“Saya meminta agar putus sepihak kerjasama dengan perusahaan outsourcing itu. Karena di duga perusahaan tidak bermodal hanya mengandalkan pembayaran dari pihak RSUD Malingping, karyawan ini yang korban,” ujarnya.