“Demikianlah pokok-pokok penjelasan yang dapat kamu sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pembahasan lebih lanjut untuk dilakukan penyempurnaan antara panitia khusus DPRD dan tim asistensi Pemerintah Daerah, sehingga dapat terwujud suatu Perda yang berkualitas, bermanfaat, mencerminkan aspirasi masyarakat Kabupaten Lebak serta dapat menjadi instrumen dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Lebak yang kita cintai” Ungkap Bupati.
Sementara itu melalui Juru Bicaranya M. Lili Hasanudin, DPRD Kab. Lebak menyampaikan Nota Penjelasan DPRD Atas Raperda Tata Cara Penyusunan Propemperda.
“Program pembangunan hukum perlu menjadi prioritas utama karena amandemen UUD 1945 memiliki implikasi yang luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaraan yang perlu diikuti dengan perubahan-perubahan dibidang hukum” Ucap Lili.