Rapat Paripurna Terkait Nota Penjelasan Bupati Lebak Terhadap Tiga Raperda

Info Daerah - Selasa, 18 Mei 2021 - 17:22 WIB
Rapat Paripurna Terkait Nota Penjelasan Bupati Lebak Terhadap Tiga Raperda
Rapat Paripurna Terkait Nota Penjelasan Bupati Lebak Terhadap Tiga Raperda  ()
Penulis
|
Editor

Kemudian, setelah sempat diskors agenda dilanjutkan kembali dengan Rapat Paripurna II Terkait Tanggapan Bupati Lebak Terhadap Nota Penjelasan DPRD Lebak Atas Raperda Tata Cara Penyusunan Propemperda.

Dalam tanggapannya Bupati menjelaskan Pemkab Lebak sependapat dengan DPRD, bahwa aspek penting dalam penyusunan suatu Perda dimulai dari tahap perencanaan melalui penyusunan program pembentukan Perda yang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 belum mengatur secara rinci mengenai tata cara penyusunan Propemperda.

Agenda ditutup dengan penyerahan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan Bupati Atas Tiga (3) Raperda kepada Bupati Lebak yang diwakili oleh Sekretaris Dewan Kab. Lebak.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X