INFODAERAH.COM, BANTEN – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Lebak akan meninjau ulang pola ruang peruntukan terhadap perubahan fungsi yang sebelumnya di Perda Nomor 2/ 2014 tentang RTRW Tahun 2014-2034 ada 7 kecamatan menjadi 24 kecamatan yang di ajukan oleh pemkab Lebak kepada DPRD. Hal ini di katakan ketua pansus RTRW DPRD Lebak, H. Moh. Arif, Rabu (19/5)21)
“Saya belum setuju apabila perubahan yang di lakukan belum menerapkan aspek yang ramah lingkungan dan mengedepankan kepentingan Masyarakat ,” ujarnya.
Apalagi, kata Arif, pihaknya ingin ketertinggalan pembangunan harus di kejar, tetapi harus tetap dalam koridor pembangunan yang pro kepada rakyat bukan hanya kepada pemilik modal (pengusaha).
BACA JUGA;
- Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Total Sistem PPDB dan SPMB
- Gubernur Andra Soni Serahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Hari Air Sedunia 2026
- Gubernur Andra Soni Minta Peserta PKN Jadi Pemimpin Kolaboratif dan Berorientasi Hasil
- Kursi Direksi Tiga BUMD Kosong, Pemprov Banten Siapkan Seleksi Terbuka
- Pengamat: Opini WTP BPK Kota Bekasi Bukan Jaminan Tata Kelola Anggaran Bebas Masalah
Di katakan Politisi Nasdem ini, ada beberapa perubahan lahan yang masih di pertimbangkan, karena mempertimbangkan berbagai aspek-aspek sosial maupun ekonomi.
