INFODAERAH.COM, BANTEN – Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Moh. Arif meminta perpanjang waktu pembahasan pansus RTRW. Selasa (25/5/21)
” Berhubung pada saat pembahasan kami tidak mencukupi waktunya izinkan kami memohon kepada pimpinan untuk mengagendakan ulang jadwal pembahasan Raperda,” ujar Moh. Arif
Dalam sidang Paripurna politisi partai Nasdem juga menyampaikan pesan moral dari unsur mahasiswa, aktivis dan masyarakat yang sering menghubungi untuk melakukan uji publik di awal bukan di akhir dalam sidang Paripurna.
BACA JUGA :
Pansus RTRW DPRD Lebak Akan Tinjau Ulang
Tok! Pansus RTRW Hapus Area Perkebunan di Kecamatan Rangkasbitung
” Jadi kami Tim pansus meminta untuk melakukan uji publik dari awal bukan dari akhir,” ucap Moh. Arif sambil mengahiri penyampaiannya.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lebak Agil Zulfikar setelah mendengarkan laporan ketua pansus menyetujui waktu perpanjang pembahasan Raperda RTRW.
” Bagaimana temen-temen apakah setuju untuk memperpanjang,” tanya ketua DPRD
Serentak semua anggota DPRD yang hadir dalam rapat Paripurna menyetujuinya dan diakhiri dengan ketok palu.
Ketua DPRD memerintahkan Bamus untuk menjadwalkan ulang Raperda RTRW. (Sar)