“Kegiatan positif memang di perbolehkan, akan tetapi RT dan RW harus tetap membantu program Pemerintah dalam menegakan protokol kesehatan,
perlu, ketua RT dan RW pun di berikan kewenangan untuk melakukan lockdown warganya jika daerah tersebut sedang dalam keadaan zona merah,”ujar Tri Adhianto.
Inilah salah satu bentuk upaya pencegahan penyebaran wabah covid dengan menggunakan metode PPKM Micro yang telah dihimbau dari Pemerintah Pusat.
Tentunya hal tersebut merupakan bukti nyata perhatian dan kepedulian dari Pemerintah kepada warga masyarakat agar terhindar dari pemaparan wabah virus covid-19.
(Rizki)