1. Layanan daring E-Open tidak dapat diakses sementara oleh pemohon (warga) dan satgas Pamor sampai ada kebijakan hasil evaluasi,
Dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai pemangku kebijakan Administrasi Kependudukan di Indonesia.
2. Seluruh layanan Administrasi Kependudukan selama aplikasi E-Open tidak dapat di akses, maka di lakukan pelayanan offline di 12 Kecamatan dan 3 MPP/GPP (nomor kontak terlampir).
3. Para Camat dan Lurah agar menyampaikan pemberitahuan ini kepada seluruh warga melalui satgas Pamor, Pengurus RW dan Pengurus RT.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar dapat di pahami.
Atas ketidaknyamanan pelayanan yang terjadi kami mohon maaf. Kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi. (Rizki)