INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2021 lalu.
Prestasi ini menjadi kali keenam Pemkot Bekasi meraih Opini WTP dari BPK RI. Sebagai ungkapan syukur meraih WTP, pegawai laki-laki Pemkot Bekasi menggunduli kepalanya.
Opini WTP di peroleh dalam hal penyusunan laporan keuangan daerah yang sudah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan dasar hukum,
kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA;
- Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Total Sistem PPDB dan SPMB
- Gubernur Andra Soni Serahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Hari Air Sedunia 2026
- Gubernur Andra Soni Minta Peserta PKN Jadi Pemimpin Kolaboratif dan Berorientasi Hasil
- Kursi Direksi Tiga BUMD Kosong, Pemprov Banten Siapkan Seleksi Terbuka
- Pengamat: Opini WTP BPK Kota Bekasi Bukan Jaminan Tata Kelola Anggaran Bebas Masalah
Meski mendapatkan opini WTP, Pemkot Bekasi juga mendapatkan rekomendasi atas sejumlah temuan terhadap pengelolaan keuangan di antaranya
dari sektor pendapatan, pembiayaan belanja daerah, dan pengelolaan aset.
