“Jadi meja-meja rusak itu sesuai kebutuhan, nanti kita lelang.
Jadi bukan di batalkan, tapi masih mengkaji kebutuhan dulu.
Ini kewenangan sudah ada, tinggal menunggu disposisi dari inspektorat baru kita klik. Dan Itu bukan lelang tapi e-Katalog.”kata Krisman ketika di hubungi melalui selulernya. (21/6/2021).
Di akuinya, saat ini pihaknya telah mengajuan permintaan pendampingan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait kegiatan tersebut.
“Sudah ada kita buatkan untuk pendampingan ke Kejari.
Akan segera di realisasikan.” pungkasnya.
Ketika di singgung soal Vevente yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan sebagai penyedia,
Krisman mengaku tidak mengetahui akan hal itu.
“Soal itu, saya tidak tahu.”pungkasnya.(Red)