“Kalo bidang kesehatan itu adanya di Komisi 3,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, H. Enden Mahyudin, Jum’at (22/6/2021)
Kata dia, pemberian hibah untuk lembaga bisa saja dilakukan, namun harus memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.
“Harus dilihat urgensi dan manfaatnya. Selain itu pemberian hibah juga harus sesuai ketentuan perundang-undangan. Ada prosesnya. Kemudian juga harus melihat kemampuan keuangan daerah juga. Bisa saja diusulkan,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, H. Enden Mahyudin.