”Kita berharap LKPM dapat di laporkan secara kontinyu oleh investor sebagai acuan realisasi invetasi,” cetusnya.
Pihaknya mengaku memiliki berbagai strategi dan inovasi untuk menarik minat investor untuk berinvestasi di Lebak,
Baik Penamaan Modal Asing (PMA) maupun Penamanan Modal Dalam Negeri (PMDN).
Salah satunya, memangkas birokrasi pelayanan perizinan dengan mengacu kepada Peraturan bupati Nomor 6 tahun 2019
tentang road map reformasi birokrasi pemerintah Kabupaten Lebak tahun 2019-2023.