“Untuk karyawan, saya sampaikan, terus berhati-hati, tetap bekerja dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).” imbuhnya.
Tak hanya itu, Ika juga memberikan pesan kepada perusahaan agar melaksanakan apa yang menjadi kebijakan yang telah di intruksikan oleh pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan adanya PPKM Darurat in, Covid-19 bisa berlalu.” harapnya.
Pihaknya pun mengancam akan memberikan sanksi berupa denda administrasi hingga penyegelan dan pencabutan izin,
nantinya dengan Kepolisian dan Satpol PP bagi perusahan yang melanggar.
“Bila ada perusahana melanggar akan kita berikan sanksi.”pungkasnya. (Sar)