“Tim ini, Disnaker berkolaborasi dengan pegawai dari berbagai OPD lainnya untuk memastikan kepatuhan perusahaan agar PPKM Darurat ini berhasil sesuai harapan.”kata Ika
Ika menjelaskan, dalam aturan PPKM Darurat pada perusahaan, karyawan di perbolehkan 100 persen WFO pada sektor kritikal,
50 persen WFH pada sektor esensial dan 100 persen WFH pada sektor selain esensial dan kritikal.
“Untuk teknis operasionalnya di atur dalam Peraturan Mendagri No 15 Tahun 2021. Pengaturannnya ada esensial dan kritikal.”ujar Ika
Disnaker juga menyikapi perusahaan perusahaan yang bukan esensial yang mencakup kegiatan perkantoran,
belajar mengajar, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan di tutup sementara.
“Tapi pada prinsipnya sesuai dengan surat edaran Wali Kota tetap melakukan kegiatan 50 persen bagi para pekerja dan staf.
Baik dari segi managemen maupun pekerjanya tetap 50 persen.”ucapnya.
Namun secara teknisnya sambung Ika, perusahaan itu akan membuatkan sistim ship atau bergantian bagi para pekerjanya.