“Oh iya, kalau menuding ada penyerobotan nanti di laporkan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Berdasarkan keterangan yang punya lahan bahwa itu lahan milik penjual. Bahkan bangunan sekolah juga itu milik dia yang dulu janji mau dibayar sampai hari ini belum ada pembayaran, tiba tiba jadi sertipikat dan yang punya mau menggugat,” terang Asep Komar.
Menurut Asep, dasar saat itu, hasil ploting BPN dan atas dasar sertifikat sekolah yang ada bahwa selasar sekolah itu sudah diluar sertifikat dasarnya luas lahan sekolah.
“Sama yang punya dan penjual diajak ukur lapangan, saat diajak ploting ulang pihak sekolah tidak mau, seperti yang ketakutan. Saya sebagai pembeli mengikuti petunjuk sesuai aturan dan bagaimana baiknya, kalau menuduh menyerobot saya akan laporkan perbuatan tidak menyenangkan,” ucap Asep Komar. (Fad/Sar)