Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengatakan pelaksanaan yustisi di wilayah maupun di perbatasan Kota Bekasi dengan minimal denda yang melanggar dari Rp. 20.000 hingga pada tanggal 19 Juni 2021 ada pelanggaran hingga Rp. 19.000.000,
untuk pelaku usaha di Kota Bekasi, jika tidak membayarkan denda pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi kurungan yang akan membuat efek jera,
dana yang telah terkumpul dari pelanggaran nyari mencapai 3 Milyar dan masuk
pada kas negara yang peruntukannya juga akan kembali ke warga masyarakat sebagai dana penanggulangan wabah pandemi ini.
Selanjutnya Kajari Kota Bekasi mengungkapkan bahwa data mengenai penyerapan anggaran realisasi satuan kerja,
tugas Kejaksaan melalui perintah dari Menteri Koordinator Luhut Panjaitan