INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran nomor 555.10/6287/Diskominfostandi.Egov
Tentang ujicoba aplikasi health passport worldwide (tracing covid -19) pada gedung 10 lantai Kantor Wali Kota Bekasi.
Melalui penggunaan aplikadi health passport worldwide sebagai langkah mitigasi terhadap penyebaran Covid-19,
dengan itu pemerintah akan melakukan ujicoba pada pintu masuk lobi gedung 10 lantai di mulai tanggal 25 hingga 31 Agustus 2021;
Ujicoba tersebut memiliki tujuan untuk melakukan tracking and tracing (pelacakan dan penelusuran) kasus Covid – 19 dan vaksinasi melalui Aplikasi health passport worldwide.
Dan aplikasi tersebut dapat di unduh melalui playstore dan appstore.
BACA JUGA;
Health Passport akan mendata rekam jejak kesehatan dan data penduduk Indonesia yang sudah menjalani tes COVID-19.
Pembuatan paspor menggunakan pendekatan berbasis Big Data dan AI (Artificial intelligence).
Penggunaan Health Passport juga akan di integrasikan dengan aplikasi bersatu lawan COVID-19 yang di bentuk oleh Satgas COVID-19.
Sistem pelacakan tatkala ada kasus positif COVID-19 diharapkan berjalan dengan bantuan Health Passport.
Program Health Passport ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik antara Satgas COVID-19 juga Kemenristek BRIN. (Rizki/Humas)