Adapun salah satu anggota yang di sambangi oleh Wakil Wali Kota Bekasi,
ber lokasi di jatimulya kecamatan tambun selatan kabupaten bekasi,
meskipun tinggal di kabupaten,
anggota tersebut tetap ingin bergabung mengikuti organisasi yang ada di Kota Bekasi.
Dalam kesempatan ini,
Tri Adhianto di berikan kesempatan untuk dapat memberikan sambutan kepada peserta yang hadir,
Tri mengungkapkan di perlukan adanya legalitas hukum yang kuat dalam menjalankan suatu organisasi,
oleh karena nya komunitas Robek di sarankan untuk dapat mengurus legalitas agar dapat di akui oleh Pemerintah keberadaan nya.
“Untuk dapat di akui Pemerintah saran saya silahkan bentuk koperasinya,
buat legalitasnya, dengan demikian komunitas ini sah secara hukum, dan bisa bersinergi dengan Pemerintah,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi.
Pada kesempatan yang sama,
salah satu anggota komunitas yang hadir turut memberikan pertanyaan kepada Wakil Wali Kota Bekasi terkait ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan kontes di masa pandemi.