“Mereka harus siap mengajar di sekolah sekaligus mengajar di rumah dalam waktu bersamaan, jika ada orangtua yang tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah,” kata Inayatullah.
Dinas Pendidikan juga membentuk tim monitoring dan evaluasi PTM terbatas.“ Sesuai SE Nomor: 421/Kep. 422.
Disdik/VIII/2021 kami juga telah membentuk tim evaluasi.
Masing- masing pengawas bertanggung jawab dan melakukan pengawasan di wilayah binaannya serta melakukan koordinasi dengan pihak dinas kesehatan dan wilayah seperti kelurahan dan kecamatan,” kata InayatullahInayatullah juga mengatakan sekolah yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19,
barang tentu pihaknya akan mengambil langkah dengan menghentikan sementara PTM.
“Untuk sekolah yang melanggar prokes, kita akan tindak tegas dengan menghentikan PTM sementara.
Serta, mengevaluasi guru dan pendampingannya,” pungkasnya. Rizki