Eka mengatakan, ulah ET di ketahui pada April 2021, setelah ET tidak melaporkan bukti penyaluran bantuan untuk korban ke Dinsos Lebak.
Selain itu, pihaknya juga mendapat laporan dari sejumlah korban yang menanyakan dana bantuan tak kunjung di berikan.
“Uang bantuan tersebut seharusnya di salurkan untuk korban bencana kebakaran, banjir, hingga longsor di sejumlah kecamatan yakni Curugbitung, Cigemblong, Cikulur, dan Cibeber,” terang Eka.
Lanjutnya, kasus penggelapan uang Bansos bencana ini setelah dia membentuk tim investigasi internal dan ET terbukti tidak menyalurkan bantuan.
“Janjinya akan memberikan uang tersebut sebelum lebaran Idul Adha, janji terus, di panggil berkali-kali tidak hadir,
akhirnya saya laporkan ke Inspektorat setelah konsultasi ke bupati dan sekretaris daerah,” papar Eka.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Lebak Halson Nainggolan membenarkan,
bahwa saat ini dia tengah menangani laporan dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan mata Halson, sudah di lakukan sejak satu bulan yang lalu.
“Selain pelaku ET, kita juga memanggil sejumlah saksi untuk di mintai ketedangan,” ucap Halson.(Sar)