DPMPTSP Keluarkan Edaran Tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Info Daerah - Selasa, 5 Oktober 2021 - 17:08 WIB
DPMPTSP Keluarkan Edaran Tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Tangkapan layar oss.go.id ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTABEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 503/7278/DPMPTSP.PBM Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut:

BACA JUGA;

  1. Setelah di lakukannya Launching Perizinan Berbasis Resiko Online Single Submission Risked Based Approached (OSS RBA) oleh Presiden Republik Indonesia,

maka terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2021 seluruh perizinan berusaha di Kota Bekasi harus melalui sistem OSS RBA;

  1. Dengan berlakunya sistem OSS RBA maka daerah tidak lagi mengeluarkan izin di luar OSS RBA,

apabila terdapat izin yang di keluarkan oleh daerah setelah berlakunya OSS RBA

maka Dinas Teknis segera melakukan migrasi izin tersebut kesistem OSS RBA;

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X