BPKB Orang Lain Jadi Agunan, Istri Almarhum di Bekasi Dikejar Tagihan Koperasi

Info Daerah - Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:42 WIB
BPKB Orang Lain Jadi Agunan, Istri Almarhum di Bekasi Dikejar Tagihan Koperasi
Fhoto KSP Panca Mitra Anugerah (PMA) Cabang Bantar Gebang, Jalan Bantar Gebang–Setu, Ruko Gedung Serbaguna Nomor 3, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Irma (30), warga Cijengkol, masih menjalani masa duka setelah suaminya, Dodi Fatuloh Sukandi, meninggal dunia. Namun, duka itu berubah, Irma kini harus menghadapi persoalan tagihan utang dari koperasi simpan pinjam. Persoalan itu kian rumit lantaran jaminan kredit berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ternyata bukan milik almarhum suaminya.

Koperasi penagih utang tersebut adalah KSP Panca Mitra Anugerah (PMA) Cabang Bantar Gebang yang beralamat di Jalan Bantar Gebang–Setu, Ruko Gedung Serbaguna Nomor 3, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Pada 26 Agustus 2025, Dodi mengajukan pinjaman sebesar Rp35 juta dengan tenor 18 bulan. Koperasi memotong cicilan pertama senilai Rp3.241.000 saat pencairan dana. Sebulan kemudian, Dodi meninggal dunia. Sejak saat itu, Irma menghadapi persoalan sisa pinjaman dan status jaminan kredit.

Dalam pengajuan pinjaman tersebut, Dodi menyerahkan BPKB mobil Toyota Avanza tahun 2010 warna hitam. BPKB itu ternyata milik kakak kandung Irma. Dodi meminjam dokumen tersebut tanpa menjelaskan bahwa ia akan menggunakannya sebagai agunan kredit.

Persoalan terungkap ketika kakak Irma menanyakan keberadaan BPKB miliknya. Keluarga kemudian mengetahui bahwa koperasi masih menyimpan dokumen tersebut sebagai jaminan. Pada saat yang sama, penagih koperasi beberapa kali mendatangi Irma dan meminta pelunasan utang.

“Abang saya tidak pernah tahu BPKB itu dijadikan jaminan. Saya juga tidak tahu. Sekarang saya yang harus menghadapi masalah ini,” kata Irma, Rabu (12/2/2026).

Baca jugaOJK Pacu Reformasi Pasar Modal, Free Float Emiten Naik Jadi 15 Persen

Irma kemudian mendatangi kantor koperasi dengan didampingi sejumlah wartawan. Dalam pertemuan itu, Kepala Cabang KSP PMA, Bambang CS, menyatakan akan menyampaikan tawaran pelunasan Rp10 juta dari Irma kepada pimpinan koperasi.

Sehari kemudian, koperasi menolak tawaran tersebut. “Waalaikumsalam, ya ibu belum ada persetujuan lagi dari atasan untuk permohonan ibu pelunasan di angka 10 juta,” tulis Bambang CS melalui pesan WhatsApp kepada Irma, Kamis (13/2/2026).

Koperasi tetap meminta Irma melunasi seluruh sisa pinjaman sesuai nilai kredit dan menahan BPKB hingga pembayaran penuh dilakukan.

Salah seorang pendamping Irma, Imron, menilai persoalan ini tidak sederhana. Ia menyebut kasus tersebut layak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Menurut Imron, Irma hanya menandatangani kolom “menyetujui” dalam perjanjian kredit. Dengan posisi tersebut, Irma bukan debitur maupun penjamin.

“Ketika debitur meninggal dunia, kewajiban utang tidak otomatis beralih kepada istri tanpa perjanjian penjaminan yang sah,” kata Imron.

Imron juga mempertanyakan keabsahan agunan. Menurutnya, koperasi menerima BPKB yang bukan milik debitur tanpa persetujuan pemilik sah.

Imron juga mempertanyakan keabsahan jaminan kredit. Ia menilai koperasi tidak semestinya menerima BPKB yang bukan milik debitur tanpa persetujuan tertulis dari pemilik sah.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengecek izin serta mekanisme koperasi ini. Termasuk soal penerimaan jaminan BPKB yang bukan milik debitur tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Imron.

Baca jugaDirut BEI Mundur, OJK Tunjuk Plt dan Jamin Stabilitas Bursa

Ia menilai pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam harus diperketat agar masyarakat tidak dirugikan akibat lemahnya verifikasi administrasi dan persetujuan jaminan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSP Panca Mitra Anugerah belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur penerimaan agunan, status perizinan, maupun kebijakan penanganan kredit ketika debitur meninggal dunia. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X