- OPD/Dinas Teknis melaporkan kepada DPMPTSP Kota Bekasi jika terjadi permasalahan Hak Akses dan kendala dalam proses izin melalui OSS RBA, untuk selanjutnya DPMPTSP Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM RI;
- Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dapat di akses melalui http://oss.go.id Demikian untuk menjadi perhatian dan di laksanakan.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Sistem ini di kelola dan di selenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko (Rendah, Menengah dan Tinggi).
Surat Edaran tersebut di tujukan kepada Seluruh Pelaku Usaha se-Kota Bekasi.
(Rizki/HMS)