PPID Utama Kota Bekasi Dampingi PPID Pembantu Pad Inspektorat Terima Kunjungan Kerja Inspektorat Daerah Kota Depok

Info Daerah - Kamis, 7 Oktober 2021 - 15:07 WIB
PPID Utama Kota Bekasi Dampingi PPID Pembantu Pad Inspektorat Terima Kunjungan Kerja Inspektorat Daerah Kota Depok
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

“Tujuan kunjungan kerja kami hari ini (06/10/2021) adalah untuk sharing dan diskusi terkait tata kelola dan proses pengelolaan informasi yang di terapkan di Inspektorat Daerah Kota Bekasi,

agar sama-sama dapat saling bertukar ilmu dan pengalaman untuk kemajuan di masing-masing instansi dan utamanya juga untuk konsultasi mengenai daftar klasifikasi informasi.” Ucapnya.

Sajekti Rubiyah selaku PPID Utama menyampaikan bahwa jenis klasifikasi informasi di atur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008

Yakni ada Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat dan Informasi Serta Merta.

“Ada Informasi Berkala yang informasinya diu
Umumkan secara rutin/teratur baik oleh PPID Utama dan PPID Pembantu. Kedua ada Informasi Setiap Saat yang termasuk ke dalam informasi pasi,

di mana dalam memperolehnya harus dengan mengajukan permohonan kepada PPID Pembantu atau PPID Utama.

Terakhir ada Informasi Serta Merta yaitu Informasi yang Wajib di umumkan tanpa penundaan karena menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.” Ujarnya.

Selain itu, Sajekti juga menambahkan

“ada jenis Informasi yang Di kecualikan, yakni informasi yang jika di sebarluaskan akan menimbulkan polemik seperti misalnya menyebarluaskan informasi laporan keuangan yang belum di audit.

Jenis informasi tersebut tercantum dalam Daftar Informasi yang Di kecualikan (DIK) yang penetapannya melalui uji konsekuensi terlebih dahulu oleh PPID Utama,

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X