bersama dengan PPID Pembantu, Inspektorat, dan Bagian Hukum.” Tambahnya.
Nesan Sudjana sebagai PPID Pembantu pada Inspektorat Daerah Kota Bekasi juga ikut menyampaikan,
bahwa pengelolaan PPID yang mencakup pengelolaan informasi publik,
Serta pengelolaan permohonan informasi di PPID Pembantu lingkup Inspektorat Daerah sudah berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Dalam mengelola informasi dan menjawab permohonan informasi, baik itu perorangan, kelompok, atau lembaga,
Kami, PPID Pembantu pada Inspektorat Daerah telah menyediakan formulir permohonan informasi yang wajib di lengkapi,
dengan identitas lengkap serta maksud dan tujuannya.
Tentunya, kami wajib jawab dalam kurun waktu 10 hari kerja dan masa perpanjangan 7 hari.
Di tambah lagi, kami secara aktif menyebarluaskan informasi pada website dan media sosial dengan rutin,
serta selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan PPID Utama dalam penerapan PPID di lingkup kami.” Ujar Nesan.
Acara kunjungan kerja tersebut di rangkaikan dengan pemberian cinderamata khas Kota Bekasi,
sebagai tanda terima kasih dan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Kota Depok,
khususnya Inspektorat Daerah Kota Depok serta di harapkan ke depannya agar dapat terjalin kerjasama dan silaturahmi dengan baik. (Rizki)