Di pintu masuk wajib barcode,” kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah
Dalam barcode PeduliLindungi, membuktikan dan menandakan bahwa masyarakat sudah di vaksin covid 19.
Pemerintah Kota Bekasi secara gencar telah mensosialisasikan ke publik,
Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan, pada pintu masuk wajib barcode.
Selain itu Surat edaran tentang Kewajiban Vaksinasi Covid 19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ini,
Di tandatangani Wali Kota Bekasi Dr Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Penanganan Covid 19, tanggal 9 September 2021.
Di sebutkan dalam surat edaran itu, hal tersebut sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut,
untuk memacu masyarakar agar melaksanakan vaksin covid 19.
Hal itu juga sejalan dengan perpanjangan PPKM level 3 di Kota Bekasi
Untuk di ketahui Kota Bekasi menjadi daerah di Jawa Barat dalam penanganan dan pengendalian Covid-19.
(Rizki/HUMAS)