Prof Bagir Manan Bersama Konstituen Dewan Pers Siap Beri Kesaksian di Sidang MK

      Info Daerah - 17 Oktober 2021
      Prof Bagir Manan Bersama Konstituen Dewan Pers Siap Beri Kesaksian di Sidang MK
      Istimewa

      Prof. Bagir Manan dan
      Yosep Adi Prasetyo, dalam rapat memberikan banyak masukan dan latar belakang berbagai sisi seputar UU Pers nomor 40/1999. “Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat. Ini harus di elaskan secara rinci di persidangan,” kata Bagir.

      Bagir sempat merasa terheran-heran ketika menelaah salah satu bagian materi gugatan yang menghendaki uji kompetensi wartawan yang selama ini di tangani Dewan Pers, di minta di aksanakan oleh pihak luar yang tidak berurusan dengan pers. “Ini aneh sekali,” katanya.

      Dalam menanggapi paparan tertulis tim kuasa hukum DP, anggota DP Asep Setiawan menekankan pentingnya penegasan nomenklatur nama Dewan Pers yang di sebut dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999. “Nomenklaturnya Dewan Pers, bukan nama Dewan Pers Indonesia yang di usung oleh penggugat,” kata Dyah Aryani.

      Harus Ditolak

      Senin, 11 Oktober 2021, telah di langsungkan Persidangan Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS 40/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

      Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang di uji-materikan sebagai berikut:
      ⁃ Pasal 15 ayat (2) huruf f
      Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: DP memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5

      Tinggalkan Komentar