yakni pakaian muslim gamis untuk perempuan dan pakaian muslim menggunakan sarung, baju koko dan peci untuk pria,
sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Daerah tanggal 18 Oktober 2021, nomor 061-763-Org tentang Penggunaan Pakaian Pada Hari Santri Nasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Selain menggelar kegiatan Bogor Bersholawat, puncak HSN 2021 juga akan di isi dengan kegiatan vaksinasi massal serentak di 40 kecamatan,
serta pengumuman pemenang lomba Video Nadzom Alfiyah Virtual dan Musabaqoh Qiroatil Kutub tahun 2021.
Akan di pilih 10 orang pemenang yang memenuhi kriteria, dengan hadiah masing masing sebesar 20 juta,” terang Ade Yasin.
Untuk ketentuan pakaian selain umat muslim yakni menggunakan baju bebas, rapi dan sopan.
Sementara untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas operasional atau lapangan di kecualikan,
seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, petugas penanggulangan bencana pada BPBD, petugas kesehatan dan tenaga medis pada Dinas Kesehatan.
(Red)