INFODAERAH.COM, Bekasi – Parkir merupakan jenis Pandapatan Asli Daerah (PAD) baik berupa pajak maupun retribusi yang legal dan di atur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Daerah berhak menerima PAD atas parkir tersebut sepanjang sudah menetapkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Daerah baik dari sisi objek pajak, subjek pajak maupun tarif.
Beberapa hal mengenai pengelolaan parkir di Kota Bekasi :
Pengelolaan parkir di Kota Bekasi mengacu kepada beberapa aspek legalitas yaitu
Dapat di jelaskan pula bahwa pengetian parkir dan jenisnya.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti dan/atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan di tinggalkan penumpangnya.
Parkir Onstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di bahu jalan, dan parkir offstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di luar bahu jalan.
Penjelasan ini menjawab mengenai viralnya pemberitaan parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi.