- Tarif Parkir di bahu jalan;
- Bus, Truk dan Sejenisnya sebesar Rp. 7500 dengan keterangan Flat
- Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, dan sejenisnya sebesar Rp. 5000 keterangan Flat
- Sepeda Motor sebesar Rp 3000 keterangan flat
- Tarif Parkir di luar bahu jalan
- Bus, truk dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp 7500 dan setiap jam berikutnya Rp. 4000
- `Sedan, Jeep, minibus, Pick Up dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp. 6000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp. 3000
- Sepeda Motor pada jam pertama sebesar Rp. 3000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp. 2000
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam melakukan pemungutan parkir di bahu jalan khususnya selalu mengacu kepada ketentuan sebagaimana dia tas khususnya menyangkut
1. Lokasi Pungutan Parkir
Meliputi ;
- Ruang Milik Jalan atau pada bahu jalan yang di miliki oleh Pemerintah Daerah berupa pungutan retribusi dengan memperhatian aspek-aspek peraturan perundang-undangan lalu lintas,
seperti tidak boleh ada ruang parkir dekat dengan persimpangan.
Dan pungutan inilah yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi melalui UPTD LLAP
- Di luar ruang milik jalan atau yang di namakan tempat parkir khusus yang di miliki oleh:
- Pemerintah Daerah seperti Pasar atau lahan Kawasan perdagangan yang sudah di serahterimakan kepada Pemerintah Daerah (retribusi)
- Pihak Swasta seperti di Pusat Perbelanjaan, RS Swasta dll dalam bentuk pungutan Pajak Daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah
Lokasi Pemungutan, Bahwa Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan titik-titik pungutan parkir sebanyak 135 titik
dan tak ada satupun titik yang menyangkut Minimarket terlebih lagi Indomaret,
dan dalam praktek pungutan tentunya di lakukan oleh petugas resmi UPTD LLAJ Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
(RIZKI)
Sumber: PPID Pembantu Bapenda Kota Bekasi dan PPID Pembantu Dishub Kota Bekasi