Kapolri juga menambahkan hak kebebasan berekspresi masyarakat telah di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Tentunya ini berbeda di bandingkan di era Orde sebelumnya di mana pada saat Reformasi maka kebebasan itu kemudian di buka,
masyarakat bebas untuk menyampaikan aspirasinya, ekspresinya,
dalam segala bentuk dan itu tentunya kita hormati,” tambah Kapolri.
Menurutnya karya yang memberi persepsi positif akan menjadi motivasi bagi Polri,
sedangkan karya yang memberi persepsi negatif akan menjadi alat Polri untuk berintrospeksi agar menjadi lebih baik.
“Nanti yang gambarnya bagus, khususnya yang tentang Polri, kalau itu gambarnya paling pedas itu juga akan kami terima,
dan saya jamin yang berani gambar seperti itu akan jadi sahabatnya Kapolri, jadi temannya Kapolri,” tutupnya.
Untuk di ketahui total peserta lomba Bhayangkara Mural Festival 2021 ini berjumlah 804 orang.
Namun, setelah melalui seleksi berjenjang, terdapat 80 peserta yang mengikuti acara puncak di Jakarta.
(hms)