Polres Karawang Ungkap Pembunuh Bos Warung Padang

Info Daerah - Minggu, 7 November 2021 - 21:40 WIB
Polres Karawang Ungkap Pembunuh Bos Warung Padang
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

Pembunuhan tersebut buntut dari kekesalan tersangka WN atas perilaku korban yang sering menyakiti perasaan tersangka WN,

hingga ia bekerja sama dengan tersangka lain untuk menghabisi nyawa korban.

“Pembunuhan telah di rencanakan sejak bulan september 2021 dan baru berhasil di lakukan oleh para tersangka pada tanggal 28 Oktober 2021,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka di kenakan pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan,

Pasal 55 dan 56 KUHP pidana tentang ikut serta dan memberikan sarana dalam melakukan kejahatan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X