Sekarang ini, perda tersebut masih tahap pembahasan.
“Sesuai edaran Menpan-RB, kita akan tunggu perda tersebut. Jadi, tidak akan ada mutasi atau rotasi apalagi promosi, sebelum Perda SOTK yg baru bisa di laksanakan,” jelasnya.
Di katakan, sesuai perda tersebut maka yang akan di lakukan pertama, adalah alihfungsi pegawai, dari jabatan struktutal eselon IV menjadi tenaga fungsional.
“Jumlahnya cukup banyak, sekitar 200 orang, sehingga perlu waktu,” tukasnya.
Fahmi menambahkan, setelah alihfungsi selesai,
baru akan di lakukan mutasi dan promosi untuk pejabat struktural eselon III sebanyak 40 orang dan eselon II sebanyak 8 orang setelah penggabungan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
“Nantinya, di setiap OPD hanya akan ada satu orang yang masih menduduki jabatan eselon IV, yakni di sekretariat OPD dan di kecamatan-kecamatan.
Selebihnya, menjadi tenaga fungsional, pejabat eselon III dan II,” tambah Fahmi yang juga sudah menyarankan kepada Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan setempat untuk segera melantik sekitar 150 kepala sekolah yang sekarang juga masih diisi PLT.
(RED)