Pemkot Bekasi melakukan langkah cepat tindak lanjut dengan menggelar rapat pembahasan dan konsultasi teknis dengan instansi terkait serta melibatkan PT Kota Bintang Rayatri, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,
Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, dan Direktorat Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Pemkot Bekasi telah menyurati PT Kota Bintang Rayatri agar segera melaksanakan pemulihan fungsi alur Sungai Cakung di Kawasan Grand Kota Bintang.
Menindaklanjuti surat dari Pemkot Bekasi, PT Kota Bintang Rayatri segera melaksanakan pemulihan fungsi alur Sungai Cakung di Kawasan Grand Kota Bintang.
Dalam amanatnya, Rahmat dengan tegas menyikapi kedisiplinan para aparatur maupun pejabat Pemerintah Kota Bekasi,
yang harus ikut apel pagi setiap Senin secara rutin. Selain melalui pesan singkat di media sosial, updating informasi kasus Covid-19 di Kota Bekasi juga dilakukan dalam apel rutin tersebut, sehingga para lurah ataupun kepala wilayah mengetahui warga atau wilayah yang masih ada kasus Covid-19.
Selain itu, Wali Kota berkata, “Dalam mengantisipasi dampak banjir karena sudah memasuki musim hujan,
segera dibentuk tim di daerah-daerah yang menjadi prioritas saat banjir. Antisipasi untuk meminimalisasi dampak banjir dapat dilakukan juga dengan sosialisasi tentang tingkat kewaspadaan.”
(Ez/Ndoet/DNN)