Disperkimtan Bekasi Putar Otak Upayakan Pembangunan Capai Target

Info Daerah - Kamis, 9 Desember 2021 - 20:41 WIB
Disperkimtan Bekasi Putar Otak Upayakan Pembangunan Capai Target
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

Sementara, untuk perpanjangan waktu dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tidak diatur penyelesaian pekerjaan. Tapi Perpres Nomor 12 tahun 2021 sekarang diatur untuk pemberian waktu tidak ada 50 hari.

“Kalau di Permenkeu ya, untuk APBN itu 90 hari diberikan kesempatan. Sampai outputnya supaya bangunan itu tidak mangkrak,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, kalau dengan ditambahnya waktu menurut peraturan yang ada pembangunan gedung kecil akan selesai tepat waktu. Tetapi jika pembangunnya besar tidak akan selesai.

“Untuk sanksi pemberian kesempatan itu ada denda keterlambatan. Kalau diberikan kesempatan tidak ampuh ada pemutusan kontrak, blacklist dua tahun,” imbuhnya.

Kemudian, dirinya juga berharap kepada para pihak ketiga yang telah diberikan kesempatan perpanjangan waktu sampai 20 Desember dapat menyelesaikan pekerjaannya. Sehingga pihak ketiga tidak mendapatkan sanksi dan sebagainya.

Ia juga menilai bahwa dari 20 pembangunan gedung yang tak mencapai target masing-masing sudah pada tahap 80 persen pembangunan.

“Dari pantauan kita, yang mendapatkan perpanjangan waktu hingga tanggal 20 Desember. Dari 20 pembangunan gedung, ada sebagian yang akan selesai. Ya mudah-mudahan selesai semua ya,” ungkapnya.

(Tiara)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X