Pemerintah provinsi misalnya, fokus pendidikan level SMA, SMK dan SLB. Sedangkan pemerintah daerah fokus pendidikan level SD dan SMP.
“Tujuannya untuk apa UU ini? Membagi ruang lingkup kerja. Memang setelah adanya fokus pembagian ruang lingkup ini alokasi bantuan anggarannya harus jelas,” tegas Herkos.
Herkos juga menyinggung, ketika pergantian menteri rentan berubahnya kebijakan dan mempersulit implementasi dilapangan.
Herkos yang juga Ketua Asosiasi Futsal Kota Bekasi, melihat Kota Bekasi sudah tergolong maju memiliki sarana prasarana pendidikan.
Persoalan honor guru non PNS, lanjut Herkos, masih di bawah UMK. “Kami di Komisi IV kita dengar dan kita akan perjuangkan. Dan semoga ini menjadi senada dengan pak gubernur dan pak wali kota harus seiring,” ujarnya. (*)