Beberapa di antaranya yakni kesiapsiagaan dan bantuan bencana, bantuan kemanusiaan kepada masyarakat dan pelayanan pertolongan pertama.
Selain itu digunakan pula untuk pendidikan dan pembinaan bagi Palang Merah Remaja, Korps Sukarela, dan tenaga sukarela. Juga dimanfaatkan untuk pelestarian donor darah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019 tentang kepalangmerahan,
penggalangan dana kemanusiaan sosial PMI mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga pusat rutin digelar setiap tahun.
Pemerintah Kota Bekasi telah membentuk panitia penggalangan bulan dana kemanusiaan Palang Merah Indonesia Cabang Kota Bekasi Tahun 2021 melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 468/Kep.77A-Kessos/III/2021.
Dalam surat keputusan tersebut tercantum beberapa poin di antaranya susunan kepanitiaan, tugas kepanitiaan,
kewajiban melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota Bekasi melalui Sekretaris Daerah pada 31 Desember 2021.
Dalam susunan kepanitiaan, Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi selaku pelindung. Sementara Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,
Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kepala Polres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507/Kota Bekasi selaku Pembina, serta Sekretaris Daerah Kota Bekasi selaku Ketua.
(Rizki/Humas)