bahwa dalam seleksi Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi tidak menggunakan Permendagri nomor 2 tahun 2007 melainkan PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
” Seleksi Dirus PDAM tidak lagi menggunakan Permendagri 2 tahun 2007. Tapi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang BUMD. Dan saat ini sudah berganti menjadi Perumda. Bukan lagi PDAM. Dan sesuai PP 54 pasal 60 ayat 3 maka jumlah Direksi sekurang- kurangnya 1 dan sebanyak – banyaknya 5 orang.
Dan Penentuan Direksi adalah kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM) ,”terangnya pada wartawan.
Seleksi Calon Direktur PDAM Multatuli Belum Ada Kejelasan, Ada Apa ?
Berbagai Elemen Galang Penolakan Komposisi Direktur dan Pengawas PDAM
Dalam PP 54 tahun 2017 di jelaskan dalam beberapa pasal terkait ketentuan Direksi di suatu BUMD antaranya yakni :
Pasal 58
Pasal 60
Terpisah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa berdasarkan kebutuhan pengembangan jaringan dan pelayanan publik terkait air bersih maka perlu adanya Direktur Bidang Usaha.
“Ini tidak terjadi tiba – tiba, ada aturan dan proses yang telah capai.
Sehebat apapun Walikota tidak akan berani jika tidak ada kebutuhan dan aturanya, “tegas Rahmat.
(TIARA)