Asda Tiga Pemkot Bekasi Tegaskan Seleksi Dirus Perumda Tirta Patriot Terbuka dan Dapat Diakses Masyarakat.

Info Daerah - Kamis, 30 Desember 2021 - 14:10 WIB
Asda Tiga Pemkot Bekasi Tegaskan Seleksi Dirus Perumda  Tirta Patriot Terbuka dan Dapat Diakses Masyarakat.
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

 bahwa dalam seleksi Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi tidak menggunakan Permendagri nomor 2 tahun 2007 melainkan PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

” Seleksi Dirus PDAM tidak lagi menggunakan Permendagri 2 tahun 2007. Tapi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP)  54 tahun 2017 tentang BUMD. Dan saat ini sudah berganti menjadi Perumda. Bukan lagi PDAM. Dan sesuai PP 54 pasal 60 ayat 3 maka jumlah Direksi sekurang- kurangnya 1 dan sebanyak – banyaknya 5 orang.

Dan  Penentuan Direksi adalah kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM) ,”terangnya pada wartawan.

BACA JUGA;

Seleksi Calon Direktur PDAM Multatuli Belum Ada Kejelasan, Ada Apa ?


Berbagai Elemen Galang Penolakan Komposisi Direktur dan Pengawas PDAM

Dalam PP 54 tahun 2017 di jelaskan dalam beberapa pasal terkait ketentuan Direksi di suatu BUMD antaranya yakni :

Pasal 58

  1. Proses pemilihan anggota Direksi melakukan melalui seleksi.
  • Seleksi sebagaimana dengan maksud pada ayat (1) sekurang kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang telah lakukan oleh tim atau lembaga profesional.

Pasal 60

  • Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum Daerah telah tetapkan oleh KPM.
  • Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum Daerah sebagaimana dengan maksud pada ayat (1) dan untuk perusahaan perseroan Daerah sebagaimana dengan maksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
  • Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dengan maksud pada ayat (3) melakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.

Terpisah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa berdasarkan kebutuhan pengembangan jaringan dan pelayanan publik terkait air bersih maka perlu adanya Direktur Bidang Usaha.

“Ini tidak terjadi tiba – tiba, ada aturan dan proses yang telah capai.

Sehebat apapun Walikota tidak akan berani jika tidak ada kebutuhan dan aturanya, “tegas Rahmat.

(TIARA)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X