Kunjungan kerja tersebut di terima oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah langsung di ruang kerjanya.
Sajekti menuturkan bahwa “tentunya semua pengelolaan dan penerapan PPID di Kota Bekasi mengikuti aturan-aturan yang tertera dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang kami sadur dan di buatkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2018,
Tentang Pedoman dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.” Ujarnya.
Bagian Humas selaku PPID Utama Kota Bekasi bertugas memberikan pelayanan keterbukaan informasi dengan melibatkan peranan setiap Perangkat Daerah selaku PPID Pembantu yang di jabat/diduduki oleh Sekretaris Perangkat Daerah.
Agar pengelolaan PPID berjalan baik dan terbentuk kerjasama yang solid, PPID Utama setiap tahunnya rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik kepada PPID Pembantu,
sama halnya dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang melakukan Monev terhadap PPID Utama di setiap Kota/Kabupaten Se- Jabar.