agar bersinergi dalam monitoring dan pemantauan proses penyelenggaraan PJJ.
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan PJJ dan melakukan supervisi, evaluasi,
serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan secara efektif.
Sajekti menambahkan, tujuan di terapkannya PJJ adalah untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak saat masih pandemi Covid-19.
Saat ini, meskipun masih ada murid di beberapa sekolah yang berangkat ke sekolah,
itu merupakan bagian dari tahapan sosialisasi pelaksanaan PJJ.
“PJJ untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan.
Selain itu, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster satuan pendidikan,” tutupnya.
(Rizki/Hms)