MPMK dan SABAKI Apresiasi Penetapan Perda Provinsi Banten Tentang Desa Adat

Info Daerah - Jumat, 4 Februari 2022 - 07:31 WIB
MPMK dan SABAKI Apresiasi Penetapan Perda Provinsi Banten Tentang Desa Adat
 ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten Menetapkan  Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut, Kamis(03/02/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bahrum R S, S.I.P., serta dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dan tak hanya itu, hadir pula OPD terkait Provinsi Banten.

Dalam kesempatan ini, Enong Suhaeti selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten menyampaikan, bahwa masyarakat hukum adat merupakan embrio dari desa adat sehingga pemerintah daerah provinsi akan menjadi payung untuk mengakomodir fasilitas masyarakat hukum adat.

Beliau juga menyebutkan langkah untuk melakukan identifikasi hukum adat seperti identifikasi, verifikasi dan validasi.

“Ketika ada unsurnya akan diumumkan kepada masyarakat setempat maka jika tidak ada permasalahan bisa ditetapkan sebagai masyatakat hukum adat,” jelasnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan hal itu dilakukan mengingat banyaknya masyarakat adat di wilayah Provinsi Banten.

“Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat sangat mendesak,” kata Andika membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.

Terkait itu, lanjut Andika, Pemerintah Provinsi Banten secara proaktif memandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis mengingat eksistensi masyarakat desa adat di Provinsi Banten yang terbilang cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

Dikatakan Andika, nantinya Perda tersebut dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi Kabupaten/Kota yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui Perda masing-masing.

Dengan ditetapkannya Perda ini, lanjut Andika, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X