MPMK dan SABAKI Apresiasi Penetapan Perda Provinsi Banten Tentang Desa Adat

Info Daerah - Jumat, 4 Februari 2022 - 07:31 WIB
MPMK dan SABAKI Apresiasi Penetapan Perda Provinsi Banten Tentang Desa Adat
 ()
Penulis
|
Editor

Ketua Umum MPMK (Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan) Junaedi Ibnu jarta mengapresiasi atas ditetapkannya Perta Adat ini, Iq Mengatakan.

“Maka Perda ini diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain itu Ketua Umum SABAKI (Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul ) Sukanta mengatakan, Lahirnya Payung Hukum berupa Perda Desa Adat setingkat Provinsi ,akan jadi dasar lahirnya perda penetapan  desa adat bagi pemerintahan Kabupaten Lebak, melalui Perda Desa Adat, kearifan lokal yang dimiliki masyarakat kasepuhan akan mampu di lestarikan, termasuk mempersempit ruang konflik karena kerukunan dan kegotongroyongan akan terus terbina, sehingga pada akhirnya kesejatraaan, kemahmuran masyarakat lebih meningkat.

“Kami bersyukur, perjuangan panjang masyarakat Kasepuhan lewat wadah organisasi SABAKI dan MPMK, selain bersyukur kepada Allah SWT, kami mengucapkan  terimakasih kepada Pemprov Banten, DPRD Provinsi Banten, serta seluruh komponen masyarakat Kasepuhan di Banten Kidul, ini bukti nyata kehadiran negara untuk masyarakat adat di Provinsi Banten,” Ujarnya.

“Kami berharap calon Desa Adat lebih semangat membenahi desanya dari berbagai aspek termasuk kelembagaan adat. Harapan kami Desa Adat menjadi percontohan semua aspek terutama kerukunan dan kemahmuran nya,” tambahnya. (Red)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X