Pemkot Bekasi Berlakukan Pelayanan Perizinan Reklame Secara Online

Info Daerah - Senin, 14 Februari 2022 - 11:09 WIB
Pemkot Bekasi Berlakukan Pelayanan Perizinan Reklame Secara Online
 ()
Penulis
|
Editor
  1. Bukti pembayaran – pemohon upload bukti pembayaran di menu akunku dengan memasukan nomor permohonan.
  2. Pemohon dapat mengambil sticker reklame dan SKPD ( surat ketetapan pajak daerah) ke kantor DPMPTSP yg beralamat jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur – Kota Bekasi.
  3. Izin Reklame dapat di cetak secara mandiri.

Perizinan Reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya di rancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan,

atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat di lihat, di baca, di dengar, dirasakan, dan/atau di nikmati oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.

(Rizki/Hms)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X